Bisakah polis dibatalkan dan premi dikembalikan?
Bisa, bila visa Anda ditolak kedutaan. Kami mengembalikan 70% dari total premi, dengan syarat pembatalan diajukan sebelum tanggal mulai polis, belum ada klaim, dan disertai surat penolakan visa resmi dari kedutaan atau pusat aplikasi visa.
- Alasan yang dijaminVisa ditolak kedutaan
- Besar pengembalian70% dari total premi
- Batas pengajuanSebelum tanggal mulai polis
- Dokumen wajibSurat penolakan visa resmi
1. Syarat pembatalan
- Permohonan visa untuk perjalanan yang diasuransikan ditolak oleh kedutaan negara tujuan.
- Pembatalan diajukan sebelum tanggal mulai yang tercantum di polis.
- Belum ada klaim yang diajukan atas polis tersebut.
- Nama pada surat penolakan visa sama dengan nama tertanggung di polis.
2. Dokumen yang diperlukan
- Surat penolakan visa resmi dari kedutaan atau pusat aplikasi visa (misalnya VFS Global atau TLScontact) — foto atau pindaian yang terbaca jelas.
- Nomor order atau nomor polis.
- Nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening tujuan pengembalian.
3. Besar pengembalian
Kami mengembalikan 70% dari total premi yang Anda bayarkan.
Sisanya, 30%, adalah biaya penerbitan dan administrasi polis yang sudah terbit di sistem Zurich.
Untuk pembayaran dengan kartu kredit/debit, biaya layanan kartu 5%
tidak termasuk premi dan tidak dikembalikan, karena sudah dipotong oleh penyedia pembayaran.
4. Cara mengajukan
- Kirim dokumen di atas lewat WhatsApp ke 08139465069
atau email ke info@asuransiperjalanan.co.id.
- Kami memeriksa dokumen dan mengonfirmasi jumlah pengembalian.
- Polis dibatalkan di sistem Zurich.
- Dana dikirim ke rekening Anda paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen lengkap.
5. Yang tidak dapat dikembalikan
- Pembatalan yang diajukan setelah tanggal mulai polis — perlindungan sudah berjalan.
- Polis yang sudah pernah diajukan klaimnya.
- Pembatalan karena alasan lain selain visa ditolak — misalnya perubahan rencana pribadi.
Silakan hubungi kami; kami pertimbangkan kasus per kasus, tanpa jaminan pengembalian.
6. Beda dengan manfaat Perlindungan Visa
Kebijakan di halaman ini adalah pengembalian premi polis oleh kami. Ini berbeda dengan
manfaat tambahan Perlindungan Visa dari Zurich, yang mengganti biaya visa
yang sudah dibayar dan tidak dapat dikembalikan bila permohonan visa ditolak. Manfaat itu hanya berlaku
bila Anda membelinya saat pembelian polis, dan diklaim langsung ke Zurich.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah polis asuransi perjalanan bisa dibatalkan kalau visa ditolak?
Bisa. Ajukan sebelum tanggal mulai polis dengan surat penolakan visa resmi dari kedutaan, dan kami mengembalikan 70% dari total premi.
Kenapa tidak dikembalikan 100%?
Sebesar 30% dipotong untuk biaya penerbitan dan administrasi polis yang sudah terbit di sistem Zurich.
Bisakah membatalkan polis karena batal berangkat dengan alasan lain?
Pengembalian premi hanya dijamin untuk visa yang ditolak kedutaan. Alasan lain dipertimbangkan kasus per kasus tanpa jaminan pengembalian.
Bisakah membatalkan setelah perjalanan dimulai?
Tidak. Setelah tanggal mulai polis, perlindungan sudah berjalan sehingga premi tidak dapat dikembalikan.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Ade Adwitya sebagai agen dan berlaku untuk polis yang dibeli melalui
asuransiperjalanan.co.id. Kebijakan ini tidak mengubah ketentuan polis Zurich Travel Insurance yang diterbitkan
PT Zurich Asuransi Indonesia. Lihat juga
Syarat & Ketentuan dan
rekening resmi.